MANGUPURA, BALIPOST.com – Hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya, oknum pengacara yang sudah berjuang hingga ke Mahkamah Agung, terpidana Raymond Simamora (50), Senin (4/7) diamankan di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Kejari Badung pimpinan Gede Gatot Hariawan. “Kita melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap Raymond Simamora,” ucap Kasipidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan.
Lanjut dia, penangkapan dilakukan saat berada di PN Denpasar. Untuk selanjutnya, kata dia, oknum pengacara Raymond dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Sebagaimana diketahui, Raymond Simamora saat pengadilan tingkat pertama divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, dalam kasus dugaan membuat seseorang (korban) mengalami luka. Oleh hakim PN Denpasar, terdakwa dihukum selama dua bulan penjara.
Hal yang meringankan sebagai pertimbangan adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Saat itu Raymond yang menjalani tahanan rumah tampak kecewa karena dia mengaku tidak bersalah dalam perkara ini.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 25 Mei 2020, di Perum Kodam Udayana Blok G Banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung. Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga dan mengawasi mobil parkir. Di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan. Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai motor DK 2707 OY.
Terdakwa membunyikan klason (bel motor). Kata jaksa, korban dan ketiga temannya kaget. Korban bersama temannya sepontan menoleh.
Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. Sehingga terjadi adu mulut. Terdakwa mengaku tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis di tikungan dan terhalang tembok. (Miasa/Balipost)