MANGUPURA, BALIPOST.com – Lembaga keuangan saat ini sepertinya menjadi bidikan aparat penegak hukum. Selain LPD, bank plat merah dan bank milik pemerintah daerah tak luput dari bidikan kejaksaan. Senin (4/7), penyidik Kejari Badung menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan inisial NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit salah satu bank BUMN sejak tahun 2015 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KUR.
Hal ini dijelaskan Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, selaku Seksi Intelijen Kejari Badung, Senin (4/7). Kata dia, Kejari Badung telah melakukan penyidikan sekitar lima bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.
“Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin, 13 Juni 2022 lalu, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai pemerakarsa kredit bank sejak tahun 2015,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal sekitar Rp 1.761.178.577. Dalam kasus ini, kata jaksa, penyidik telah memeriksa sekitar l 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.
Lanjut Kajari Badung, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka. Yakni, melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867. Selain itu, juga ditengarai tersangka melakukan kredit topengan terhadap debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710. (Miasa/Balipost)