Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditunda Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dari sedianya dijadwalkan pada Selasa (5/7).

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara.

Tumpak mengatakan, Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut. Berdasarkan surat itu, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali. “Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” ujar Tumpak.

Baca juga:  Tim Rugby Bali Raih Emas

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. “Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7).

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Baca juga:  Pencuri di Sejumlah Minimarket Ditangkap Warga

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. “Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ujar Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga:  Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Puluhan Miliar Rupiah

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN