Sisa-sisa bangunan Dermaga Gunaksa yang kini terbengkalai. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah anggota dewan kembali membangunkan persoalan pelik pada Dermaga Gunaksa, menyusul adanya rencana proses hibah aset tanah Pemkab Klungkung ke Pemprov Bali di areal proyek PKB di eks Galian C Klungkung. Dalam rapat koordinasi, selain memastikan objek aset yang akan dihibahkan, dewan juga mempertanyakan bagaimana kelanjutan Dermaga Gunaksa.

Setelah menghabiskan ratusan miliar dan kini tak bisa dipertanggungjawabkan, lalu bagaimana nasib mega proyek ini, menyusul adanya megaproyek lainnya di areal itu, seperti PKB yang digagas Pemprov Bali.

Anggota DPRD Klungkung Gede Artison Andarawata, mengatakan mengingat areal Dermaga Gunaksa menjadi satu kesatuan dalam mega proyek Kawasan PKB, dia mempertanyakan, bangkai Dermaga Gunaksa akan diapakan. Apakah akan dibiarkan begitu saja, atau dilanjutkan pembangunannya dalam satu kesatuan rencana pembangunan Kawasan PKB.

Kalau nantinya aset tanah dan bangunan Dermaga Gunaksa ini dihibahkan, sebagaimana rencana Pemkab Klungkung, lalu penjelasan penyelesaian masalahnya akan bagaimana. “Termasuk juga aset Dermaga Gunaksa ini sekarang statusnya bagaimana?” sorot politisi Partai Demokrat ini, Senin (4/7).

Baca juga:  Cegah Klaster Pendidikan Prokes 3M Bersifat Wajib

Anggota DPRD Klungkung lainnya, seperti A.A Gde Sayang Suparta, Selasa (5/7) mengaku amat prihatin melihat nasib Dermaga Gunaksa kini. Sebab, sejak awal direncanakan sebagai mega proyek yang dapat menjadi konektivitas Klungkung Daratan dengan Nusa Penida, kini justru kian suram.

Saat ini muncul lagi rencana pemkab akan menghibahkan aset tanah dan gedungnya kepada Pemprov Bali. Dia menuding ini tak ubahnya sebagai salah satu upaya untuk menyembunyikan skandal pembangunan Dermaga Gunaksa, yang gagal diwujudkan sesuai rencana. Beserta dengan segala cerita potensi kasus hukum yang bisa muncul dikemudian hari.

“Saya sendiri sering turun ke lokasi. Dermaga Gunaksa tinggal ramdor yang hancur. Bagian cekungannya sekarang hanya dipakai mancing. Anggaran Rp 197 miliar lebih sudah habis, tetapi tidak ada hasilnya. Ini berpotensi bisa jadi kasus,” katanya.

Baca juga:  Belasan Warga Gunaksa Positif COVID-19, Kegiatan Meajar-ajar Batal

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra saat rakor dengan lembaga dewan, mengaku tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait mega proyek Kawasan PKB di eks Galian C Klungkung. Termasuk, bagaimana nantinya nasib Dermaga Gunaksa dalam rencana pembangunan kawasan ini. Sebab, menurut dia, terkait dengan proyek Kawasan PKB itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Bali.

Pihaknya hanya berupaya menindaklanjuti Surat Permohonan dari Gubernur Bali Nomor B.13.593/0294/PBMD.BPKAD tanggal 7 Januari 2022, Perihal Mohon Hibah Barang Milik Daerah. Selanjutnya, menyusul Surat Nomor B.13.032/2758/P/BMD/BPKAD tanggal 30 Mei 2022 Perihal Mohon Hibah Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah sebagai lokasi Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda Kabupaten Klungkung.

Tanah tersebut merupakan 9 bidang tanah milik Pemkab Klungkung dan saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai estuary dam, terletak di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas serta tercatat dalam daftar Aset Tetap Pengelola Barang Kabupaten Klungkung dengan total seluas 17.750 M². Selanjutnya, Daftar Aset Tetap (DAT) Dinas Perhubungan Klungkung berupa tanah sebanyak 5 bidang dengan luas total 123.374 m2 (12,3 Ha) dengan nilai perolehan sebesar Rp 17.912.360.000, Bangunan Gedung dengan nilai perolehan sebesar Rp 542.197.000 dan Konstruksi Dalam Pengerjaan/KDP dengan nilai perolehan sebesar Rp 4.025.560.000.

Baca juga:  Pengawasan dan Profesionalitas Rendah Sebabkan LPD Alami "Fraud"

Ada juga Daftar Aset Tetap (DAT) Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klungkung berupa Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 89 Tahun 2003 seluas 600 m2 yang selama ini digunakan sebagai Tanah Kas Desa Jumpai.

Namun, bagaimana status hukum tanah-tanah ini, inilah yang selanjutnya harus dikoordinasikan lebih lanjut, dengan meminta pendapat hukum dari kejaksaan, sebagaimana saran dari Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN