Petugas parkir berada di salah satu areal parkiran di wilayah Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perolehan pendapatan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sempat menjadi sorotan jajaran DPRD setempat. Masalahnya, perolehan pendapatan salah satu perusahaan milik Pemkot Denpasar ini mengalami penurunan yang sangat drastis.

Terkait dengan hal itu,  Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis (7/7) mengakui penurunan memang sempat terjadi karena tempat parkir banyak yang tutup. Saat kasus COVID-19 memuncak, banyak aktivitas masyarakat yang berkurang di luar ruang.

Namun saat ini pendapatan sudah berangsur pulih, dari 50 persen menjadi 75 persen. Peningkatan itu didapat karena kasus COVID-19 semakin melandai dan aktivitas masyarakat mengalami peningkatan.

Baca juga:  Berikan Kenyamanan, Parkir Pasar Semarapura akan Ditata

Pihaknya menargetkan pendapatan pada 2022 ini mencapai Rp 12 miliar. Pendapatan ini berasal dari parkir tepi jalan umum sebesar Rp 7.500.000.000 sementara gedung dan pelataran sebesar Rp 4.500.000.000.

Sampai Juni 2022 pendapatan yang sudah diperoleh sebesar Rp 7.484.504.414. Rinciannya, hasil parkir tepi jalan sebesar Rp 4.884.010.000, gedung dan pelataran sebesar Rp 2.600.494.414. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 75 persen.

Putrawan mengatakan, kendati pendapatan sedikit meningkat, namun tetap pendapatan masih jauh dari harapan untuk mencari laba. “Kami memang sempat mengalami penurunan pendapatan. Mungkin dimana saja sama seperti kita karena masa pandemi. Tetapi upaya kami sekarang sudah mampu menaikan pendapatan kendati baru 75 persen,” ungkapnya.

Baca juga:  Target Parkir Tepi Jalan Tak Tercapai

Ia mengatakan pada 2021, target pendapatan di tahun 2021 sebesar Rp 11 miliar dengan target pendapatan tepi jalan umum sebesar Rp 7.000.000.000 dan parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 4.000.000.000. Dengan target tersebut realisasinya sebesar Rp 12.773.837.184 dengan rincian parkir tepi jalan sebesar Rp 8.228.648.000 parkir gedung dan pelataran Rp 4.545.189.184

Ke depan, beberapa solusi untuk meningkatkan pendapatan setelah kasus melandai sudah ada. Solusi di antaranya menambah kerjasama dan tempat parkir yang salah satunya diberikan kewenangan oleh Pemkot Denpasar yakni di kawasan Mertasari. Selain itu juga ada core bisnis yang diserahkan pengelolaannya ke Perumda BPS.

Baca juga:  Larangan Parkir Tak Digubris, Pelanggaran di Ubud Tetap Marak

Ada tiga core bisnis yang disiapkan Pemkot Denpasar untuk Perumda BPS yang saat ini tengah digarap dasar aturannya. Dasar aturan yang masih diproses berupa Peraturan walikota. Ketiga core bisnis itu yakni Pengelolaan Dermaga Sanur, Aplikasi Jasa layanan Paon Denpasar dan penyiapan ducting. Dia berharap proses tersebut segera terealisasi untuk memberikan tambahan pendapatan bagi Perumda BPS. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN