Suasana sidang kasus LPD Sunantaya, Kamis (21/4/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus korupsi LPD Adat Sunantaya, Tabanan, I Gede Wayan Sutarja dan Ni Putu Eka Swandewi, Jumat (8/7) divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor pinpinan Heriyanti. Sutarja sang mantan anggota DPRD Tabanan yang saat itu juga menjabat panureksa di LPD Sunantaya divonis pidana lebih ringan dari tuntutan.

Ia divonis penjara selama dua tahun. Selain itu juga pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 435.000.000, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Selama IMF-WB, Perairan Bali Dijaga 10 Kapal Perang

Sutarja yang juga merupakan mantan bandesa adat, sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun. Di samping itu, jaksa juga menuntut Sutarja dengan pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dipidana kurungan selama tiga bulan. Sutarja juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.164.657.500, paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga:  Kerugian Setengah Miliar, Mobil Mewah Milik Notaris Terbakar di Klinik Kecantikan

Sedangkan terdakwa Suandewi dipidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subasider dua bulan. Juga membayar uang pengganti Rp86 juta, subsider dua bulan.

Atas putusan itu, untuk terdakwa Sutarja, jaksa langsung menerimanya. Sedangkan putusan Suandewi, jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi (berkas terpisah), dituntut pidana penjara selama lima tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Swandewi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp226.220.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Densus Tangkap Terduga Teroris di Jawa Tengah
BAGIKAN