Dua pelaku pencurian di sebuah vila di Peliatan, Ubud, diamankan aparat. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Berawal dari desakan kebutuhan hidup, dua orang pelaku nekat melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di sebuah vila berlokasi di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama, Jumat (8/7) menyampaikan kedua pelaku adalah I Komang Sucipta Yasa (18) asal Desa Madenan, Buleleng dan Kesa Frebian Dani Arsa (21) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolsek Ubud menyampaikan kedua tersangka leluasa mengambil barang-barang di vila tersebut karena tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19. Keduanya menggasak kasur hingga meja di 8 kamar yang ada di vila itu.

Baca juga:  Soal Perubahan dari Pegawai Permanen ke Kontrak, Aneh dan Melanggar UU

Kedua pelaku melakukan pengambilan barang sebanyak 20 kali. Barang hasil curian tersebut dijual, salah satunya di Kerobokan.

Barang yang diambil, lanjut kata Kapolsek, meliputi barang elektronik, meja, kasur, meja TV dan meja lampu. Korban Andrie Setiadi (41) asal Bandung Jawa Barat (pengelola villa) melaporkan pencurian tersebut menimbulkan kerugian berkisar Rp 300 juta.

Dari pengakuan tersangka, semua barang curian dijual kurang lebih Rp 60 juta. “Uang hasil curian sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pencurian ini sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu,” ungkapnya.

Baca juga:  Kembali, Puluhan Gepeng dan Pedagang Acung di Ubud Ditertibkan

Kompol Made Tama menambahkan semua barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Ubud. Kedua pelaku pencurian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ancaman pidana penjara 7 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN