Seratusan warga Gilimanuk yang tergabung dalam AMTAG mendatangi Kantor DPRD Jembrana berkaitan dengan persoalan tanah HPL Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seratusan warga asal Kelurahan Gilimanuk, Senin (11/7) siang mendatangi kantor DPRD Jembrana. Mereka mendesak pemerintah untuk mengakomodir permohonan ribuan masyarakat untuk mendapatkan hak milik terkait polemik tanah yang terjadi.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG), I Gede Bangun Nusantara mengatakan kedatangan mereka untuk audensi dengan DPRD menyampaikan aspirasi berkaitan dengan tanah HPL (Hak Penggunaan Lahan). Memperjuangkan menaikan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), karena cukup lama warga mengharapkan ini bisa diselesaikan.

Mereka yang hadir total mencapai 120 orang mewakili 2500 KK di Gilimanuk. “Kita di sini menyampaikan aspirasi ini dengan damai dan sopan, yang intinya terkait persoalan tanah HPL Gilimanuk,” kata dia.

Baca juga:  Personel Gabungan Amankan Kunker Presiden RI

Selama ini, tanah yang mereka tempati dengan membayar sewa berstatus lahan pengelolaan milik pemerintah daerah. Sejatinya permohonan ini sudah cukup lama dinantikan masyarakat Gilimanuk. Akan tetapi baru sampai saat ini warga sepakat hingga menyampaikan ke DPRD Jembrana. “Sebenarnya janji-janji sudah sering disampaikan ke kami sejak dulu, tapi bukan di sana ranah permohonan kami. Kami memohonkan agar status tanah ini bisa menjadi hak milik,” tambah dia.

Baca juga:  Tangkal Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Batasi Akses VPN Gratis

Terlebih, banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal turun temurun dengan status sewa. Sementara di tempat lain yang kondisinya jauh lebih susah bisa dijadikan hak milik.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika seusai pertemuan mengatakan DPRD mendorong penuh apa yang diharapkan masyarakat Gilimanuk disandingkan dengan perundang-undangan yang berlaku. “Sejak lima bulan lalu kita juga membentuk pansus (panitia khusus) untuk mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk mendapatkan SHM ini terpenuhi, sekarang ini kita juga mendorong,” kata Suastika.

UU Cipta Kerja dengan turunnya PP 18 tahun 2021, disebutnya ada peluang status tanah Gilimanuk menjadi hak milik. “Mekanismenya sesuai yang ditentukan karena status pemerintah pusat, apakah nanti (pemerintah daerah) audiensi ataupun bersurat ke pusat, menjadi progres selanjutnya,” ujar Suastika.

Baca juga:  Integrasikan Laporan Masyarakat Melalui GSIS

Pansus turun saat itu mencari informasi terkait hak sewa sudah sesuai dengan di lapangan. Apakah tempat tinggal, tempat usaha atau lainnya. Jangan sampai tanah hanya dimiliki beberapa orang.

Rencananya setelah di DPRD Jembrana, ratusan warga juga akan menghadap Bupati Jembrana, Nengah Tamba untuk memperjuangkan permohonan tanah hak milik. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN