Imran Yusuf. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Badung pimpinan I Dewa Lanang Arya, Senin (11/7), melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN di Badung. Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, tersangka yang ditahan dalam kasus KUR ini berinisial NAWP.

Saat mendatangi Kejari Denpasar, yang bersangkutan didampingi penasihat hukumnya. “Kami mempunyai beberapa alasan bahwa tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan. Yakni, mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022,” ucap Kajari Imran Yusuf.

Baca juga:  Mulai 1 September, 48 JT Diaktifkan

Lanjut dia, dalam perkara KUR di salah satu bank plat merah ini, Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih lima bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Peran NAWP dalam kasus ini melekat karena dia menjabat sebagai petugas kredit bank sejak tahun 2015. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” sambung Bamaxs.

Baca juga:  Tolak Pembangunan Dermaga III dan Penyertifikatan, Krama Desa Adat Padangbai Gelar Aksi Damai

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00. Tersangka dalam kasus ini melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00. Tersangka melakukan kredit topengan terhadap satu debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Antrean Truk Beli Solar Masih Terjadi di Buleleng
BAGIKAN