Petugas Satpol PP Bangli memberikan pembinaan ke pedagang acung di Penelokan. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli, Senin (11/7), menertibkan sejumlah pedagang acung yang selama ini memanfaatkan bale panjang di obyek wisata Penelokan sebagai tempat menggelar barang dagangan. Petugas tidak segan akan mengangkut barang dagangan jika masih ditemukan ada pedagang yang membandel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengaku pihaknya menurunkan sepuluh personilnya ke Penelokan. Dalam kegiatan penertiban itu seluruh pedagang acung yang menjajakan dagangannya di sana diberi pembinaan.

Baca juga:  Penyineban Karya Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur

Mereka diimbau agar berjualan dengan tertib, tidak memaksa tamu maupun wisatawan berbelanja. “Kami ingatkan kalau menawari dagangan dengan sopan dan tidak memaksa supaya citra pariwisata Kintamani tidak negatif,” kata Suryadarma.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga melarang sejumlah pedagang acung memanfaatkan bale panjang di Penelokan untuk tempat menggelar barang dagangan. Disebutkan Suryadarma, dari puluhan pedagang acung di Penelokan, ada sekitar lima pedagang yang diperingatkan agar tidak lagi menggelar barang dagangan di sana. “Kami sudah larang mulai tanggal 13 tidak boleh lagi menggelar dagangan di sana. Kalau ada yang bandel, dagangannya akan kami angkut,” tegasnya.

Baca juga:  KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

Kegiatan penertiban ini dilakukan Satpol PP Bangli sehubungan adanya kegiatan revalidasi Batur Geopark yang akan berlangsung dari tanggal 13-16 Juli. Revalidasi akan dilakukan tim asesor dari Unesco.

Suryadarma mengatakan, konsep Geopark adalah memuliakan bumi menyejahterakan masyarakat. Karenanya pemerintah tidak melarang adanya pedagang acung yang mengais rejeki di Penelokan. Keberadaan pedagang acung di Penelokan membuktikan bahwa Geopark Batur memberi manfaat pada perekonomian masyarakat di sekitar kaldera Batur. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Sambut Wisman, Gepeng dan Pedagang Bermobil Ditertibkan
BAGIKAN