Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Penetapan Dewas KPK menyatakan bahwa persidangan etik gugur.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (11/7).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar pun menerima penetapan majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK. “Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Baca juga:  Secara Daring, Putri Suastini Koster Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Sulut dan Kalimantan Utara

Selanjutnya, kata Tumpak, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut. kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Kepada Lili, Tumpak mengatakan penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK. “Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan,” kata Tumpak.

Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. “Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur,” ujar Tumpak.

Baca juga:  Tiga Pejabat di Tabanan Bersaksi Kasus Wiratmaja, KPK Bongkar Percakapan di 2017

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Barang Hasil Rampasan Milik Enam Terpidana Korupsi Dilelang
BAGIKAN