BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli belum memberlakukan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang baru. Meskipun peraturan daerah (perda) terkait perubahan tarif tersebut sudah disahkan tahun lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli Putu Ganda Wijaya dikonfirmasi, Senin (11/7), mengakui hal itu. Dia mengatakan pihaknya belum bisa memberlakukan tarif baru retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dikarenakan adanya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) baru.
Sesuai Permendagri, retribusi di daerah akan diatur dalam satu perda. “Akan dijadikan satu dengan retribusi yang lain. Karena itu tarif baru belum bisa kami laksanakan. Kami masih pakai tarif lama sesuai perda no 10 tahun 2011,” terangnya.
Dikatakan Ganda, dalam perda yang baru, tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Bangli mengalami kenaikan hingga 300 persen dari sebelumnya. Selain golongan rumah tangga, kenaikan retribusi juga diberlakukan terhadap pelayanan persampahan tempat usaha.
Pada tahun 2022, Pemkab Bangli menargetkan pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp 400 juta. Naik dari target tahun sebelumnya yang hanya Rp 125 juta.
Untuk mencapai target tahun ini, Ganda mengaku pihaknya akan mengoptimalkan penagihan ke masyarakat yang tercatat sebagai wajib retribusi. “Kadang kan ada yang belum bayar. Kami akan optimalkan penagihannya,” tandasnya. (Dayu Swasrina/balipost)