Eka Wiryastuti. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang berlangsung semi online.

Terdakwa Eka Wiryastuti yang mantan Bupati Tabanan dua periode itu untuk pertama kalinya absen di Pengadilan Tipikor di Jalan Tantular, Denpasar. Menurut kuasa hukumnya, Warsa T Bhuana, kliennya tidak bisa hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, karena yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirnadi COVID-19. “Ya benar (COVID-19), sehingga tidak bisa hadir di pengadilan,” ucapnya.

Baca juga:  Banjar Kaja, Sesetan Kembali Gelar Festival Omed-omedan

Saat ditanya dimana terkena COVID-19, Warsa T Bhuana mengatakan bahwa dia ditahan di Polda Bali. “Banyak yang kena. Hampir semua di sana kena,” ucapnya sambil berlalu.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, sidang akhirnya dilakukan semi online. Pemeriksaan para saksi dilakukan secara offline alias saksi hadir langsung di pengadilan.

Sedangkan Eka Wiryastuti dari Polda Bali melakukannya secara daring. Sementara itu, Dewa Wiratmaja hadir langsung duduk di bangku pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat, Kades Dituntut Paling Tinggi

Karena sidang berlangsung semi online, sidang beberapa kali diskors karena jaringan tidak bagus. Eka sempat hilang di layar elektronik, hingga jaksa KPK sempat meminta jika Eka meninggalkan sidang mesti minta izin dengan pimpinan sidang.

Sidang diskors, dan ternyata jaringan rusak. Pantauan Bali Post, beberapa kali sidang diskors karena jaringan sidang online mengalami gangguan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN