Miniatur RSUP Sanglah yang akan berubah nama menjadi RSUP IGN Gede Ngoerah di Denpasar, Rabu (13/7/2022). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pemerintah untuk mengubah nama Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sanglah telah disetujui Menteri Kesehatan RI. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom.

“Gubernur Bali mengusulkan ke Kemenkes agar nama RSUP Sanglah diubah menjadi RSUP IGN Gede Ngoerah, dan disetujui oleh Menteri Kesehatan,” kata Kadinkes Bali di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (13/7).

Perubahan terhadap nama rumah sakit yang telah beroperasi sejak 1959 ini berawal dari pengajuan surat Gubernur Bali Nomor 440/1964/Yankes.Diskes pada 11 Februari 2020. Gubernur mengusulkan perubahan nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof. Dr. I.G.N. Gede Ngoerah.

Baca juga:  Rumah Warga di Manggis Terbakar

Dalam pengajuannya saat itu, pemberian nama fasilitas kesehatan yang lazim di ditetapkan oleh Kementerian akan merujuk pada nama pahlawan, nama orang yang berjasa, lokasi/tempat fasilitas kesehatan berada, tidak berbahasa asing, aspek sosiologi, dan nama rumah sakit belum pernah digunakan.

Kemudian usulan perubahan nama didasari oleh surat DPRD Provinsi Bali Nomor 593/605/DPRD tanggal 20 Januari 2020 yang mengusulkan untuk mengganti nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof. Dr. I.G.N. Gede Ngoerah, yang merupakan dokter pertama perintis bagian kebidanan yang merupakan cikal bakal berdirinya RSUP Sanglah.

Baca juga:  Jalan Penghubung Geriana Kangin dan Kauh Putus

Prof. Dr. I.G.N. Gede Ngoerah diketahui merupakan dokter spesialis pertama sekaligus spesialis syaraf pertama di Bali, serta sebagai dokter Kepresidenan Presiden Soekarno di Bali. Pun juga ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Rektor Universitas Udayana, Bali.

Terkait dengan peresmian perubahan nama RSUP Sanglah yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar ini, Anom mengatakan bahwa tanggalnya belum dapat dipastikan, mengingat rumah sakit ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. “Nanti akan langsung diubah saat penyerahan izin operasional RSUP Sanglah. Tanggalnya belum diberitahu oleh Kemenkes tapi rencananya bersamaan dengan keluarnya izin operasional,” ujar Anom kepada media.

Baca juga:  Mediasi Kembali Digelar, 3 dari 4 Permintaan Petani Disetujui Investor di Selasih

Karena waktu belum dapat dipastikan, Anom mengatakan bahwa segala perubahan nantinya dapat dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama RSUP Sanglah sebab kepemilikan rumah sakit tersebut bukan di bawah Pemerintah Provinsi Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN