Karen Agustiawan. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri (LN). Adanya pencekalan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Atas nama Karen A. ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Rabu (13/7).

Baca juga:  Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda, Bantuan Hukum Tuai Kritikan

Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Baca juga:  PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis (30/6). Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi Garuda, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka
BAGIKAN