Siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 3 Denpasar, Senin (11/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 kini sudah berakhir. Siswa baru kini sudah melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang telah dimulai sejak Senin lalu. Namun, evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB kali ini masih terus berlangsung.

Bahkan, sudah mengemuka usulan agar tahun depan jalur bina lingkungan tak lagi diakomodir alias dihapuskan saja. Jalur ini merupakan bagian dari zonasi yang terbagi menjadi tiga, yakni zonasi umum (nilai rapor), bina lingkungan dan dampak COVID-19. Keberadaan zona bina lingkungan dianggap tidak adil oleh Komisi IV DPRD Kota Denpasar. Sebab, banyak desa yang belum menjangkau SMP Negeri.

Baca juga:  Bupati Bangli Larang Pungutan ke Siswa Baru

Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja, Rabu (13/7) mengungkapkan, keberadaan zona lingkungan saat ini membuat tidak semua desa mendapatkan kesempatan yang sama dengan desa yang memang berdekatan dengan SMP Negeri. Seperti di Denpasar Barat, ada sebanyak 6 SMP. Namun, keberadaan sekolah tersebut kebanyakan hanya menjangkau Denbar wilayah utara dan barat. Namun, Denbar wilayah timur masih ada 4 desa/kelurahan yang zonanya jauh dari 6 SMP Negeri tersebut.

Baca juga:  Agar TNI Bermanfaat Bagi Masyarakat, Ini Harapan Danrem

Keempatnya yakni Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Dauh Puri Kelod, dan Pemecutan Kelod. “Dari pantauan kita PPDB sudah berjalan baik, tetapi kita lihat ada ketidakadilan dalam PPDB zona Bina lingkungan. Yang desa dekat aman, tapi desa yang belum terjangkau ini yang perlu dipikirkan,” jelasnya.

Menurut Duaja, harusnya untuk PPDB tahun berikutnya, zona bina lingkungan ini dihapuskan saja ketimbang menjadi polemik. Kuota 12 persen zona bina lingkungan bisa dikembalikan ke zona umum.

Baca juga:  Kisruh PPDB SD Denpasar, Begini Tanggapan Kadisdikpora

Jika tidak dihapuskan menurut dia, Pemkot Denpasar harus membangun sekolah negeri lebih banyak lagi. “Zona bina lingkungan ini harus di hapus tahun depan. Jika tidak pemerintah harus membangun lebih banyak sekolah negeri,” imbuhnya.

Duaja mengatakan, di Denpasar ada sebanyak 43 desa/kelurahan. Idealnya Denpasar paling sedikit untuk menampung semua siswa pemerintahan harus membangun sekolah 50 persen dari total desa/kelurahan. “Idealnya setengahnyalah, satu sekolah minimal menjangkau dua desa/kelurahan,” imbuhnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN