Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menyikapi dengan segera kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini. Dengan penyesuaian regulasi untuk memperkuat himbauan protokol kesehatan dan vaksinasi, serta penyesuaian dari segi pengaturan perjalanan yang sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam rilisnya dikutip Kamis (14/7) mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini masyarakat diminta segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Manfaatkan teknologi internet seperti google maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat. Atau bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas, ataupun rumah sakit swasta dan fasilitas publik.

“Kembali saya ingatkan agar tetap aman, disiplin menggunakan masker, percepat vaksinasi khususnya booster, selalu waspada tanpa rasa panik. Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

Baca juga:  WFH Disebut Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta, Terpenting Ini Dilakukan

Disamping itu, Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik, maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19. Melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 Tahun 2022.

Perlu ditekankan kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.

“Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik,” jelas Wiku.

SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN)

Baca juga:  Sembilan Warga Desa Batuan Digigit Anjing Rabies

Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi yang:

a. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

b. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan

c. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

d. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:

a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

b. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :

Baca juga:  Masih Tinggi, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 12.900 Orang

a. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

b. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

SE No. 22/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

PPLN masuk Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu diwajibkan telah divaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN dilakukan di seluruh titik masuk.

PPLN bepergian keluar Indonesia yaitu khusus WNI dengan usia 18 tahun, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Hal ini semata-mata demi keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali. (kmb/balipost)

BAGIKAN