I Putu Eka Mertawan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pariwisata Bali, khususnya Badung mulai membaik. Kondisi ini terlihat dari kedatangan wisatawan ke Bali melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh, Rabu (13/7), kedatangan domestik hingga 11 Juli 2022 mencapai 144.883 orang. Sedangkan internasional mencapai 94.121 orang.

Melihat perkembangan positif pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pun akan melakukan pendataan ulang tenaga kerja (naker) yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Langkah ini guna memastikan naker yang dirumahkan mulai dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

“Kami akan melakukan pendataan ulang tenaga kerja. Sebab, data sebelum pandemi dengan sekarang tentu berbeda. Lantas setelah berkurang muncul lagi yang baru jadi ada klaster di sana,” ungkapnya.

Baca juga:  Antisipasi Peningkatan Angka Kemiskinan, Pemerintah Bali Diminta Lakukan Ini

Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Mertawan saat ditemui mengatakan hasil pendataan ulang akan disampaikan kepada Bupati Badung, Giri Prasta, sebagai bahan rujukan dalam menentukan kebijakan terkait ketenagakerjaan ke depan. “Dengan data ini bapak bupati dapat membuat kebijakan yang pas. Kalau data yang kami punya kurang pas tentu kinerja kami kurang bagus dari segi politik anggaran juga kurang bagus,” katanya.

Mantan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Badung ini tak menampik tak sedikit akomodasi wisata di Badung yang terdampak dari COVID-19, sehingga harus merumahkan karyawan. “Memang kami akui saat ini beberapa hotel di Kuta Selatan dan Utara terdampak pandemi, jadi karyawan juga terdampak,” ujarnya.

Baca juga:  Tiap Daerah Diserukan Bangun Sistem Peringatan Dini PHK

Namun demikian, Eka menegaskan dari 42 ribu tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19, tidak semuanya menjadi pengangguran. Tak sedikit dari pekerja yang dirumahkan menekuni UMKM.

“Sesuai sumber BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdapat 42 ribu yang dirumahkan. Namun, 42 ribu ini tidak jadi pengangguran, karena pengangguran Badung cuma 6,4 persen jadi tidak banyak. Justru yang dirumahkan ini beralih profesi ada yang bekerja dari rumah ada punya usaha lainnya,” terangnya.

PHK akibat dari dampak pandemi COVID-19 ini cenderung merugikan pekerja juga mendapat perhatian serius wakil rakyat di DPRD Badung. Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan.

Baca juga:  Soal Keberadaan Kampung Turis, Ini Kata Kadispar Badung

Karena itu, pihaknya sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan. “Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi, sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya. Pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Disebutkan, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja pariwisata dengan seluruh federasi pekerja yang ada. Karena itu, pekerja mengharapkan ada proteksi dari pemerintah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN