Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquiefied natural gas alias LNG di PT Pertamina pada 2011-2021, diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pengajuan dilakukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, seperti dikutip dalam kantor berita Antara, Kamis (14/7).

Baca juga:  Manfaatkan Barang Bekas, Tukang Sayur Ini Buat Boneka Menari

Ia mengatakan, pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu. Pencegahan terhadap empat orang tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022. “KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya.

Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, disebut turut dicegah sebagaimana informasi yang disampaikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Baca juga:  Siswi SD Dihamili Ayah Angkat, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021. Namun, pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, sebagai saksi pada Kamis (30/6). Pada saat itu, tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca juga:  Belum Semua Desa Adat di Badung Buat Perarem Penanganan COVID-19

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN