DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Unda Anyar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rapat fasilitasi pembentukan kelompok kerja mangrove daerah Provinsi Bali tahun 2022 pada Jumat (15/7). Rapat tersebut diawali dengan pemaparan materi dari Kemenkomarvest, KLHK, BPDASHL, Dinas LHK Bali dan Akademisi dari Universitas Udayana.

Direktur Rehabilitas Perairan Darat dan Mangrove KLHK Ir. Inge Retnowati, ME.mengatakan, dalam pengelolaan mangrove, KLHK memiliki perpanjangan tangan di daerah yaitu Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD). Namun sejak 2007 dibentuk hingga saat ini terdapat 28 KKMD di 28 provinsi, masih banyak yang belum aktif karena adanya beberapa faktor.

“Seperti belum jelas peraturan terkait KKMD, kegiatannya, dan dukungan dari koordinator KKMD baik di pusat maupun daerah,” ujar Inge.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak PW-AWBP Perkuat Jati Diri Bali

Maka dari itu penguatan KKMD terus dilakukan, namun menurutnya setiap tahun perlu terus didorong. “Sehingga di pusat dibentuk Pokja mangrove nasional yang baru terbit tadi SK Menko Marvest dan di dalam SK tersebut digarisbawahi untuk dibentuknya dan kembali diaktifkannya KKMD,” ujarnya.

Dengan adanya KKMD koordinasi terkait pengelolaan mangrove dapat ditingkatkan, kerjasama dan sinergi antarpihak dalam pengelolaan mangrove juga dapat dioptimalkan. “Supaya yang menjadi aspirasi di tingkat atas bisa disepahami, bisa menjadi perencanaan program di tingkat formal dan agar stakeholder yang memiliki sumber daya bisa disinergikan dalam upaya bersama mencapai mangrove yang cukup secara luas, terehabilitasi secara luas dan juga terkonservasi atau terjaga kelestariannya dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar Prokes, Polisi Gerebek Bar

Koordinator Pengelolaan Perubahan Iklim Koordinator Kementerian Maritim dan Investasi, Rita Oktaviani pada pemaparannya menyampaikan kebijakan nasional tentang pengelolaan mangrove nasional yang memang tugas Kemenkomarvest untuk mengoordinasikan pengelolaan mangrove. Sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab KLHK, BPDASHL, dan lainnya.

Rapat fasilitasi ini berupaya untuk mencari solusi untuk dapat mendorong kelancaran pengelolaan ekosistem mangrove. Agar dapat peran KKMD optimal di daerah maka pemda Di dalamnya ada peran Pemda.

Agar pengelolaan mangrove di daerah merata dan optimal, maka dibantu dengan adanya KKMD. “KKMD diharapkan ada dalam setiap provinsi dan aktif melakukan fungsinya, bisa membantu pemerintah pusat mengelola langsung di daerah tersebut dan menyelesaikan masalah masalah yang terjadi di daerah,” ujarnya.

Bali yang merupakan daerah yang kerap menyuarakan perlindungan mangrove perlu dibentuk dan diperkuat peran KKMD-nya.

Baca juga:  Lewat Hobi Ecoprint, Yenni Susanti Sukses Berdayakan IRT hingga Lestarikan Lingkungan

Kepala Dinas LHK Bali Made Teja mengatakan, Gubernur Bali dalam visi misinya jelas mendukung upaya perlindungan mangrove yang tertuang dalam Segara Kerthi, bagian dari Sad Kerthi. Ia mendukung pelaksanaan program KLHK melalui KKMD. Hanya saja masih ada tantangan di Bali yang perlu dicarikan solusi oleh pemerintah pusat seperti masalah sampah.

Akademisi dari Universitas Udayana Made Sudharma mengatakan, perlu strategi dalam pengelolaan mangrove yang melibatkan stakeholder terkait. “Hutan mangrove di Bali telah direhabilitasi sehingga kondisinya semakin baik. Tetapi kebijakan dari pemerintah seperti kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan mangrove menjadi peruntukan lain masih terus berlangsung dan ini mengancam kelestarian hutan mangrove,” ujarnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN