Petugas menyuntikan vaksin PMK pada seekor sapi milik peternak di Pemogan, Denpasar pada Kamis (7/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tercatat 63 ekor sapi milik tiga peternakan terinfeksi PMK dan pemotongan dilakukan bertahap. Pada Jumat (15/7) tahap pertama dilakukan pemotongan 10 ekor sapi di wilayah Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat (Denbar).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pemotongan hewan bersyarat ini sesuai dengan prosedur yaitu dilakukan di tempat hewan itu berada, dipisahkan dengan hewan lain. Selain itu sudah melalui pemeriksaan dokter hewan berwenang dan saat pemotongan memperhatikan keselamatan petugas pemotongan dan lingkungan sekitar.

Baca juga:  Ini, Paket Lengkap Pemutus Sebaran COVID-19

Tukang potong sapi saat melakukan tugasnya mengenakan APD dan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Kota Denpasar. Pemotongan ini merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik ternak.

Organ sapi yang bisa menyebarkan penyakit seperti kaki dan kepala dikubur di tempat pemotongan tersebut sesuai dengan SOP pemotongan bersyarat. Sedangkan daging sapi akan dibawa ke penyimpanan pembekuan daging di Benoa.

Kapolresta Yugo mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya dan memutuskan rantai penularan PMK yang sedang mewabah. “Kami melakukan pengecekan dan memastikan ternak sapi yang terinfeksi PMK wilayah Denpasar di potong sesuai prosedur pemotongan hewan bersyarat,” tegasnya.

Baca juga:  PMK Sudah Masuk Bali, Puluhan Sapi Terjangkit Dimusnahkan

Ditambahkan Yugo, saat ini polresta dan jajaran sudah secara intensif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan wabah PMK, salah satunya dengan melakukan pendampingan pelaksanaan vaksinasi hewan ternak di wilayah hukum Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN