Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga pada seorang warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Bali di Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aturan baru bagi pelaku perjalanan yang keluar maupun masuk Bali melalui jalur darat Pelabuhan Gilimanuk mulai diterapkan Minggu (17/7). Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 73 tahun 2022, para pelaku perjalanan wajib vaksin booster.

Di Gilimanuk, di dalam pelabuhan juga telah disediakan gerai vaksin bagi pelaku perjalanan yang belum memenuhi syarat tersebut. Para pelaku perjalanan yang keluar maupun masuk Bali, bila belum vaksin diarahkan untuk vaksin Covid-19 di gerai yang dibuka hingga awal Agustus nanti.

Baca juga:  Biaya Rapid Test di Pelabuhan Lebih Murah

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, Senin (18/7) mengatakan aturan syarat perjalanan ini sudah mulai diterapkan di Gilimanuk mulai Minggu (17/7).  Untuk pelaku perjalanan baru vaksin II dan I diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen. “Kebijakan kami di Satgas untuk yang vaksin I memang harusnya PCR. Tetapi karena di Gilimanuk tidak ada (layanan PCR), hasilnya lama dan mahal, dibolehkan dengan rapid test antigen,” kata Agus.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana ini menambahkan untuk penerapan aturan tersebut memang belum ada batas waktu yang ditentukan. “Dari pelabuhan ada layanan gerai vaksin, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin booster diarahkan untuk vaksin di tempat,” tambahnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Basarnas Pantau Kapal Selama Arus Balik Lebaran

Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, Yeti, terpisah membenarkan adanya layanan gerai vaksin di areal Pelabuhan Gilimanuk yang ditujukan untuk para pelaku perjalanan yang belum vaksin booster. Gerai vaksin ini difasilitasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. “Kami bertugas mengamankan SE tersebut, sesuai aturan sudah berlaku kemarin. Apabila tidak bisa menunjukkan rapid test antigen diarahkan untuk vaksin,” terang dia.

Baca juga:  Vaksinasi JE di Denpasar Jangkau 132.893 Orang

Sesuai SE terkait petunjuk perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Vaksin dosis II wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam) dan tidak berlaku untuk anak 6-17 tahun serta awak logistik. Sedangkan dosis III wajib RT-PCR (3×24 jam) dan awak logistik diwajibkan RT Antigen (7×24 jam). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN