DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7). Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Rapat Paripurna kali ini terkait dengan laporan dewan terhadap Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, penandatanganan kesepakatan substansi Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042, laporan dewan terhadap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, sikap/keputusan dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, dan pendapat akhir kepala daerah.

Dalam pendapat akhir Gubernur Bali terkait kesepakatan Substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Gubernur Koster mengapresiasi atas kerja keras semua jajaran dalam penyusunan substansi rancangan Perda RTRW. Dimana, kesepakatan ini akan dijadikan acuan ke langkah selanjutnya. Sebab, dari 9 tahapan, baru ditempuh 3 tahapan. Sehingga masih ada tahapan lanjutan, terutama di tingkat kementerian terkait dan lintas sektoral.

Baca juga:  Otoritas Penerbangan ASEAN Bahas Kerjasama dengan China

Gubernur jebolan ITB ini menambahkan bahwa Perda RTRW ini disusun untuk memenuhi kebutuhan kita kedepannya. Baik terkait infrastruktur darat, laut, udara yang terkoneksi dan terintegrasi maupun kebutuhan akan hal vital lainnya bagi masyarakat.
Seperti, salah satunya kebutuhan akan energi bersih terbaharukan. “Seperti diketahui bersama, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia memilki kebutuhan akan energi listrik yang cukup besar, dan selama ini kebutuhan tersebut belum bisa kita penuhi secara mandiri, masih mengandalkan energi listrik dari Pulau Jawa yang disalurkan melalui kabel bawah laut. Untuk itu, pemenuhan energi listrik ke depannya menjadi fokus kita bersama bagaimana kita bisa mandiri energi dan tidak lagi menggunakan energi yang bersumber dari fosil, melainkan bersumber dari energi terbaharukan, sehingga alam kita akan bersih dan masyarakat akan hidup sehat,” tandas Gubernur Koster.

Baca juga:  Tak Nikmati Dana LPD, Mantan Pengawas LPD Kapal Terima Dihukum Setahun

Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini menambahkan, untuk mewujudkan Bali mandiri energi yang bersumber dari energi terbarukan, pihak PLN telah merespon positif rencana tersebut dengan membangun 2 x100 MW pembangkit listrik berbahan bakar gas yang rencananya akan dibangun di Jawa Timur dilaihkan ke Bali. Mengingat kebutuhan akan energi listrik terbesar berada di kawasan Bali bagian Selatan, maka pembangkit listrik ini akan dibangun di kawasan tersebut.

Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan pihak Perusda Bali agar dalam pembangunannya tidak boleh di areal Hutan Mangrove dan dibangun dengan konsep kawasan yang terintegrasi dan terkait dengan desa di kawasan tersebut, yaitu Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, Intaran, sehingga ada manfaat ekonomi bagi desa desa tersebut.

Baca juga:  Dealer Honda 63 Singaraja Bagikan 30 Paket Sembako dan 500 Masker

Terkait penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Gubernur Koster mengatakan dengan disetujuinya Ranperda ini, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Gubernur Koster berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dalam Rapat Paripurna ini, Laporan Dewan terhadap pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 disampaikan oleh A.A. Ngurah Adhi Ardhana. Sesangkan, laporan dewan terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 disampaikan oleh Gede Kusuma Putra. (kmb/balipost)

BAGIKAN