Mardani Maming. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk kooperatif. Bahkan, KPK akan mengirimkan surat panggilan II untuk Bendahara Umum PBNU ini. Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ali mengatakan Mardani akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tim Penyidik KPK sedianya memanggil Mardani untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  Soal Kerutan dan Rambut Putih, Jokowi Sudah Cek Prabowo

“Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” katanya.

KPK mengingatkan Mardani agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani meminta semua pihak agar menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya tersebut. “Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun,” kata Denny dalam keterangannya pada Kamis (14/7).

Baca juga:  KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. (kmb/balipost)

BAGIKAN