Tim gabungan kembali mendatangi restoran di dalam gua untuk memastikan perizinan, Selasa (19/7). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas restoran di dalam gua yang berada di bawah sebuah hotel berlokasi di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sempat viral di media sosial. Tim gabungan pun kembali turun pada Selasa (19/7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, usai pengecekan mengatakan tim memutuskan operasional restoran dihentikan sementara. “Yang pasti dari peninjauan itu, kesimpulan yang diambil, untuk kegiatan di restoran dihentikan sementara. Hal itu dilakukan, pasalnya kami ingin mendapatkan  kajian yang jelas dari instansi khususnya balai budaya apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya,” katanya.

Pihaknya berharap, dalam waktu dekat, segera dikeluarkan rekomendasi. Kalau gua itu merupakan cagar budaya, artinya masyarakat publik juga bisa ikut terlibat.

Karena, kalau memang itu cagar budaya, tentunya ini merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya. Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, pihaknya juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan.

Baca juga:  Dicoretnya Pembangunan Bandara Bali Utara dari PSN, Gubernur Koster Beri Penjelasan Ini

Dikatakan, gua ini lokasinya di ada dalam area privat, sehingga hal ini juga menjawab, kenapa masyarakat di sekitar lokasi, tidak mengetahui keberadaan gua ini.  “Bukan masalah tidak tahu, karena, keberadaannya di area privat. Gua ini ditemukan, saat dilakukan penataan lahan, sebelum pembangunan vila di sana,” ucapnya.

Meski dari pihak manajemen mengatakan, restoran ini baru dibuka awal 2022, namun pihaknya menegaskan, dari pemerintah mengharapkan agar ada kepastian hukum terkait bagaimana perizinan di tempat usaha ini. Sehingga kesimpulannya adalah menghentikan sementara, sampai dengan ada kepastian hukum apakah dari perizinan, Lingkungan Hidup, sampai balai Budaya, yang menyatakan itu memang layak untuk digunakan.

Baca juga:  Mantan Ajudan Presiden Jadi Danjen Kopassus

Tapi kalau nanti rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan, maka dipastikan itu tidak boleh. Untuk memastikan kalau lokasi ini ditutup sementara, pihaknya akan segera memasang garis larangan, agar tidak ada aktivitas di sana.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari hotel yang mengelola restoran, Ketut Sumatra, mengatakan, gua ini ditemukan saat dilakukan pembangunan satu unit vila. Saat itu, tiba-tiba tanah amblas, dan ditemukan ada lubang yang cukup dalam.

Pascatemuan itu, akhirnya pembangunan vila digeser di tempat lain. Gua, kata dia, ditemukan di 2014 dan saat itu pihak pengelola belum berani memanfaatkan, karena belum tahu kekuatan di sana.

Namun, temuan gua tersebut tidak pernah dilaporkan ke pihak berwenang. Bahkan, ternyata pihak manajemen memanfaatkan gua tanpa ada izin dari pihak terkait.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Badung Turun 5,46 Persen

“Karena itu berada di dalam lingkungan, jadi kami beranggapan, apapun yang ada di sana, itu bisa kita gunakan. Karena di dalam izin juga, pengajuan TDOP, jadi TDOP itu mencakup semua fasilitas baik itu kolam renang, restoran dan sebagainya. itu semua sudah masuk di dalam TDOP,” katanya berdalih.

Sementara itu, Made Warsita selaku Pamong Budaya, Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Badung, yang ikut dalam peninjauan itu mengatakan gua ini dilihat dari fisiknya bukan merupakan tempat suci. Gua ini, kata dia, terbentuk secara alami.

Namun, untuk pemanfaatannya, pihaknya belum bisa memastikan kalau itu merupakan gua purbakala. Karena tim belum turun untuk melihat secara seksama.

Gua diperkirakan berukuran 12 meter persegi dengan kedalaman 10 meter. Terkait keberadaan gua ini, pihaknya memperkirakan merupakan peninggalan masa lampau di sana. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN