Pengendara melintas didepan spanduk penutupan pasar sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung, Rabu (6/7). Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 setelah ditutup selama dua pekan mulai tanggal 5 Juli sampai 19 Juli 2022. Kebijakan ini menyusul adanya surat edaran dari Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali perihal perpanjangan penutupan pasar  hewan.

Kebijakan perpanjangan penutupan pasar hewan yang ditandatangani Ketua Satgas PMK Bali, Dewa Made Indra ditetapkan pada Minggu (17/7) lalu. Upaya ini untuk mencegah penularan PMK dari suatu daerah ke daerah lainnya, sehingga mobilisasi ternak harus diminimalisir.

Direktur Utama Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, I Made Sukantra, saat dikonfirmasi Selasa (19/7) tak menampik perihal tersebut. Keputusan Satgas PMK Provinsi Bali dipertegas dengan Satgas PMK Badung yang menyatakan penutupan transaksi jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit diperpanjang sampai dengan 1 Agustus 2022.

Baca juga:  Pasar Hewan di Karangasem Tutup Sementara, Pendapatan Ratusan Juta Berpotensi Hilang

“Kami sudah mendapatan surat dari Satgas PMK Provinsi terkait perpanjangan penutupan pasar hewan. Namun, dari Satgas PMK Badung juga suratnya baru turun yang intinya perpanjangan penutupan Pasar Hewan Beringkit,” ungkapnya.

Menurutnya, pasar hewan sebagai tempat transaksi hewan yang berasal dari berbagai daerah sangat potensial sebagai tempat penularan PMK. Karena itu, penutupan pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi diperpanjang.

“Untuk pembukaan kembali kami menunggu informasi lanjutan dari Satgas PMK yang mencermati dinamika penyebaran kasus PMK. Namun, untuk langkah antisipasi kami rutin melakukan penyemprotan bio security,” terangnya.

Pihaknya tak menampik, jika penutupan transaksi jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit sangat berdampak, sehingga membuat Perumda Pasar Mangu Giri Sedana merugi. Namun pihaknya lebih memilih mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Badung Waspadai Penyebaran PMK, Pengawasan Pasar Beringkit Diperketat

“Kami akan mengikuti setiap keputusan pemerintah, karena ini untuk kepentingan yang lebih luas. Kalau ditanya merugi sudah pasti merugi, tapi kita disiplin saja, sesuai arahan pemerintah. Kasihan juga nanti ternak petani malah kena (PMK –red) saat pasar dibuka,” katanya.

Sukantra menegaskan, sejak PMK mulai merebak di Jawa hingga mulai adanya kasus PMK di Bali, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi. Seperti pemeriksaan dokumen hewan, keluar masuk pasar dilakukan spraying desinfektan, hingga menjaga kebersihan kandang. Jika Pasar Sapi Beringkit nantinya dibuka kembali, pihaknya pun mengaku akan lebih teliti lagi dengan pemeriksaan mulut dan kuku yang lebih detail.

Baca juga:  Klungkung Kebut Pelaksanaan Vaksinasi Hingga ke Desa

“Tentu kita akan periksa lebih teliti. Terutama mulut dan kukunya. Kalau memang ada ciri mengarah PMK, terpaksa  kita tolak. Selain pemeriksaan mulut dan kuku, setiap sapi yang masuk kita semprot dengan desinfektan kendaraan yang masuk. Daerah-daerah yang zona merah PMK, kita tolak,” tegasnya.

Kalaksa BPBD Badung Wayan Darma, juga membenarkan adanya perpanjangan penutupan Pasar Hewan Beringkit hingga 1 Agustus mendatang. Hal ini sebagai tindak lanjut surat edaran Pemerintah Provinsi Bali Nomor 20/Satgas PMK/VII/2022 tentang Perpanjangan Penutupan Pasar Hewan serta dalam rangka memutus penyebaran wabah PMK di Kabupaten Badung. Sehubungan dengan hal tersebut.

“Maka penutupan transaksi jual beli sapi di pasar hewan beringkit dinyatakan diperpanjang sampai dengan 1 Agustus 2022,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN