DENPASAR, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Selasa (19/7) ditahan pihak Kejari Denpasar. Mereka yang dikenakan rompi orange adalah tersangka IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan pada 2015 sampai dengan 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan pada 2015 sampai dengan 2020.
Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, penahan kedua tersangka seiring telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU atas nama tersangka IWJ dan tersangka NWSY. “Di mana penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sanpai dengan 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti/penuntut umum,” tandas Eka Suyantha.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP primer, dan Pasal 3 UU yang sama.
Atas penerapan pasal tersebut, tersangka kemudian ditahan di dua tempat berbeda. IWJ ditahan di LP Kerobokan dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar. “Untuk selanjutnya, mereka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari ke depan,” ucap jaksa.
Dalam rilis beberapa waktu lalu disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Di samping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.
“Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” tegasnya.
Jaksa menjelaskan atas pola itu perbuatan tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, maupun orang lain.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan Rp3.749.118.000. (Miasa/balipost)