Sudah memasuki hari kesepuluh kapal karam di perairan Tanah Ampo belum berhasil di evakuasi. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sudah memasuki hari kesepuluh kapal karam di perairan Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Sampai Selasa (19/7), kapal tersebut belum juga berhasil dievakuasi.

Berdasarkan pantauan, Kapal Simindo 4 masih berada pesisir perairan Tanah Ampo. Sementara, Kapal Perkasa Wana 1 yang berhasil ditarik akhirnya tenggelam, kini sudah tidak terlihat lagi karena seluruh badan kapal tenggelam ke dasar laut.

Baca juga:  Ada 3.441 Pemilih Baru dalam DPTHP-2

Di lokasi kapal karam hanya terlihat sejumlah petugas dari Roeslina Pondasi yang bekerja untuk memasukkan pasir ke dalam paping. Nantinya pasir-pasir itu bakal ditaruh di bawah kapal untuk dijadikan sebagai pondasi.

Salah seorang petugas mengakui kalau kapal tersebut belum bisa dievakuasi. “Belum mampu dievakuasi. Kedua kapal masih karam dan yang satu tenggelam tetap di sana,” ujarnya.

Dijelaskan, kalau setiap hari ada saja petugas yang melakukan pemantauan kapal ini. Khususnya, petugas dari kepolisan maupun Polair Karangasem. “Ada saja petugas yang mengecek ke sini,” katanya.

Baca juga:  Harga Material Melonjak, APBDes Dirombak

Dia menambahkan, untuk proses evakuasi kapal, rencananya bakal mendatangkan ramdoor. Hanya saja, sampai saat ini ramdoor tersebut belum datang. “Katanya masih mencari. Belum tahu kapan akan tiba ramdoornya,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini dirinya bersama pekerja yang lainnya tengah bekerja memasukkan pasir kedalam paping. Nantinya, pasir-pasir ini akan ditaruh dibawah kapal sebagai pondasi. “Banyak pasir yang dimasukkan ke paping. Kita terus masukkan pasir ke dalam paping,”btutupnya.

Baca juga:  Jelang Pilkel Serentak, Masih Ada Sejumlah Warga Tak Masuk DPT

Sebelumnya, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Penyeberangan (KSOP) Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin , pihaknya mengaku bakal tetap melakukan evakuasi pengangkatan kapal karam dan tenggelam tersebut. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN