JAKARTA, BALIPOST.com – Istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7). KPK memanggil Erwinda, istri Mardani H Maming dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga menjerat suaminya tersebut.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkannya Rabu (20/7). “Erwinda (ibu rumah tangga) tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya,” katanya.
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak hadir dalam penyidikan kasus itu, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman selaku ibu rumah tangga. “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ucap Ali.
Sebelumnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (13/7). Keduanya saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.
Sementara itu, saksi yang menghadiri panggilan tim penyidik pada Selasa (19/7) ialah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Mardani. (kmb/balipost)