Na menjalani perawatan di RS Wangaya, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – YPMP alias Jo (38) yang merupakan pacar dari ibu kandung NKS alias Na (4) yang ditemukan telantar di Sidakarya, diamankan aparat pada Rabu (20/7). Pasalnya Jo asal NTT ini yang diduga menganiaya korban.

Saat diinterogasi, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jo mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya juga terungkap bagaimana korban hingga mengalami patah kaki bagian paha.

Dikatakan Sukadi, pria asal NTT ini mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak 2 kali, mencubit perut korban, memaksa push up, serta lari sampai lemas dan jatuh. Selanjutnya pelaku menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala. “Akibatnya paha korban patah,” katanya.

Baca juga:  Jaminan Sosial Beri Manfaat Layanan Tambahan untuk Pekerja

Di samping itu pelaku menenggelamkan kepala korban ke ember sebanyak 4 kali. Penganiayaan dilakukan hampir 6 kali dengan cara menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, hingga menendang pinggul korban. “Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik. Kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” ujar Iptu Sukadi.

Sebelumnya, Na ditemukan telantar di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (19/7). Saat ditemukan warga, kondisi kaki kanan tidak bisa digerakkan dan dicurigai patah. Selain itu banyak lebam di tubuhnya. Selanjutnya korban dibawa ke rumah Perbekel Sidakarya.

Baca juga:  Dianiaya, Remaja Perempuan Lapor Polisi

Na kini masih dirawat di RSUD Wangaya, Denpasar Utara dan kondisinya membaik. Informasi dari aparat, orangtua korban sudah pisah ranjang.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, menjelaskan dari laporan diterimanya, setelah penemuan korban viral di media sosial, ayah korban, INGW (43) asal Mengwi langsung menengok anaknya. “Informasinya sang ayah sudah pisah ranjang dengan istrinya setahun lalu. Korban tinggal bersama ibunya, DNP. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penganiaya Bocah di Sidakarya Dihukum Berat, Ibu Korban Juga Divonis
BAGIKAN