Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan. Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai hal itu, disela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

“Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Ahmad dalam sidang dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Penahanan Dewa Puspaka Diperpanjang

Ahmad menyebutkan, Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

“Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon,” kata Ahmad.

Baca juga:  Korupsi Tanah Tahura, Sidang Digelar di Area Gedung Sinarmas

Dia juga menyebutkan bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Menurut Ahmad, hal ini melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga:  Karena Ini, Tuntutan Mantan Mantri Bank BUMN Ditunda

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal. “Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon,” kata dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN