Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung, terus melakukan pendalaman terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata remaja asal Manggis, Karangasem ini tak hanya digilir dua pemuda.

Dari penelusuran terungkap korban dua kali digilir empat pemuda di sebuah gudang kayu di Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kasus ini terungkap, setelah salah seorang pelaku utama, yakni IWJ (22) diamankan bersama pelaku lainnya, KM (21) asal Kubu, Karangasem, Jumat (22/7) sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca juga:  Setubuhi Bocah Hingga Hamil, Pemuda Dihukum 10 Tahun

Setelah diamankan, IWJ mengaku sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan korban. Pertama dilakukan pada 18 Juli 2022, di gudang kayu tersebut.

Tapi saat itu, IWJ mengaku menggilir korban bersama dua pelaku lainnya, yakni WA (22) asal Kubu, Karangasem, dan IDGAS (22) asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim kemudian menangkap WA di gudang kayu dan IDGAS di rumahnya di Desa Kusamba, Sabtu (23/7).

Baca juga:  Sempat Batal, Kasus Pemukulan Dandim Buleleng Akhirnya Damai

“Awalnya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN