MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan salah satu beach club baru di kawasan Canggu Badung menuai polemik. Pasalnya, ada indikasi bahwa beach club tersebut belum melengkapi izin tetapi sudah mulai beroperasi.
Jajaran pemerintah Provinsi Bali memberi “warning” jika izin belum lengkap, operasional ditunda dulu. Sementara salah satu owner beach club mengatakan tidak ada masalah dengan perizinan.
Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra minta beach club bernama Atlas Beach Fest atau yang sebelumnya sempat disebut Holywings menunda operasional apabila izinnya belum lengkap. “Kalau izinnya tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah,” kata Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (23/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Indra mengatakan saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris. “Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalah di daerah lain, kita tentu harus klarifikasi cek dulu Dinas Pariwisata sudah ditugaskan oleh Pak Gubernur. Di cek apakah yang di sini ada kaitannya dengan yang bermasalah di daerah lain,” ujar Indra kepada media.
Ia mengaku tak mengetahui secara teknis, namun sejauh ini pihak Pemprov Bali masih melakukan koordinasi karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum dikhawatirkan akan berefek kepada pariwisata Bali, juga menjadi pertanyaan alasan operasionalnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai terlebih dahulu mengungkap soal kurangnya izin beach club di Kawasan Canggu, Kuta Utara tersebut. Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS dilengkapi dengan Permen Pariwisata Nomor 4 tahun 2021, dimana terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi.
Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, dikatakan bahwa izin Atlas Beach Fest belum diproses maupun terbit. Ia menyebut dari legalitas formal sudah tidak memungkinkan, karena pihaknya telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
Selain itu DPRD Provinsi Bali ini mempertanyakan soal izin alkohol serta makanan dan minuman yang dijajakan, mengingat penting untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.
Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai. Pun juga aturan ini mengarah kepada usaha lainnya yang ada di Pulau Dewata.
Di sisi lain pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Club, Senin (18/7), mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya, termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali. “Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik, hanya karena pergantian manajemen saja,” kata Hotman Paris di Badung. (kmb/balipost)