Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas bertemu pemilik tanah. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait pelaksanaan G20 rencananya dilakukan pelebaran jalan di Lingkungan Peminge, Kuta Selatan. Tapi harga ganti ruginya belum ada kesepakatan. Lokasinya di Jalan Nusa Dua Selatan, tepatnya seputaran Catus Pata.

Oleh karena itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas bertemu dengan pemilik tanah, Minggu (24/7). Bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Yugo mengatakan yang dilakukan itu sebagai upaya kepolisian menjaga kondusivitas keamanan.

Pasalnya pada Senin (25/7) akan digelar sidang tindak lanjut permohonan penawaran nilai ganti kerugian oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar yang ajukan pemerintah Kabupaten Badung. Dalam hal ini melakukan pembebasan lahan melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada 8 Juli 2022 sesuai dengan surat Permohonan Konsinyasi Nomor:590/01/BM.08/VII/2022.

Baca juga:  Sindikat Jambret Spesialis WNA Diringkus

Kapolresta sangat mengapresiasi warga yang menerima kedatangannya bersama Dandim. Hal ini merupakan salah satu wujud dukungan untuk kepentingan bangsa dan negara sebagai penyelenggaran G20 pada November 2022. “Kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” tegas Kombes Yugo.

Menurutnya beberapa waktu lalu digelar rapat internal pemerintah Kabupaten Badung dan disepakati harga yang di tawarkan sudah diatas NJOP. Selain itu sudah dapat menutupi biaya upacara yang akan digelar.
Sementara itu Dandim 1611/Badung Kolonel Dody mengatakan pelaksanaan KTT G20 semakin dekat dan diharapkan masyarakat mendukung agar kegiatan tersebut berjalan dengan maksimal baik sarana dan prasarana salah satunya infrastruktur jalan.

Baca juga:  Xi Jinping dan Puluhan Delegasi KTT G20 Sudah Tinggalkan Bali

Ada tiga warga selaku pihak termohon konsinyasi yaitu I Nyoman Suardika warga Lingkungan Penyarikan, I Made Warsa, warga asal Jalan Srikandi Lingkungan Penyarikan dan I Made Rigih merupakan warga Jalan Pusparesti Lingkungan Peminge Kelurahan Benoa. Made Rigih menjelaskan bahwa dirinya dan dua warga lainya sebenarnya dari awal setuju dan tidak ada menghalangi jika untuk kepentingan bangsa terlebih pelaksanaan G20.

Namun dia berharap ganti rugi atas lahan tersebut sesuai, sedangkan saat ini nilai yang diberikan belum ada kesepakatan. Melalui pertemuan tersebut, dirinya meminta kepada kapolresta dan dandim untuk dapat menjembatani permasalahan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Denpasar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Pura Candi Narmada
BAGIKAN