DENPASAR, BALIPOST.com – Lima orang terdakwa dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi masker, Senin (25/7) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka yang dinyatakan tidak bersalah dalam korupsi pengadaan masker oleh majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta adalah I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini.
Karena tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider ke lima terdakwa kemudian dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Sedangkan terdakwa I Gede Sumartana selaku PPTK oleh hakim dinyatakan bersalah dalam dakwaab subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Oleh hakim, terdakwa Sumartana dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Kadissos, I Gede Basma divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan. Atas putusan itu, terdakwa ada yang langsung menerima dan ada yang masih menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa yang dibebaskan, I Gede Bimantara Putra, mengaku sejak pembelaan sebelumnya dia optimis kliennya bebas. “Saya sangat sependapat dengan majelis hakim. Dari apa yang terungkap di persidangan, peranan mereka (terdakwa yang bebas), hanya sebagai pelaksana dan hanya menjalankan perintah atasanya. Sehingga mereka tidak ada menyalahgunakan kewenangannya,” ucap Bimantara.
Sebelumnya, I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara I Nyoman Rumia dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa lainnya I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini juga dituntut sama. (Miasa/balipost)