SINGARAJA, BALIPOST.com – Tingkat disiplin pengurus gerakan koperasi di Buleleng untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebenarnya sudah tergolong baik. Hanya saja, masih ditemukan koperasi yang kurang disiplin dengan sengaja tidak menggulirkan RAT yang memang wajib untuk digelar setiap tahun.
Berdasarkan data di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Buleleng hingga bulan ini sebanyak 97 koperasi tak menggelar RAT.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop-UKM) Dewa Made Sudiarta di ruang kerjanya, Senin (25/7), mengakui hal tersebut. Masa RAT sesuai regulasi sebenarnya berakhir pada Juni 2022 yang lalu.
Dari 318 koperasi yang digolongkan sebagai koperasi wajib RAT hingga deadline menggelar RAT, tercatat sebanyak 231 koperasi yang telah melangsungkan RAT kepada anggotanya. Secara persentase koperasi yang telah menunaikan kewajibannya ini mencapai 72, 64 persen.
Sedangkan, sisanya sebanyak 97 koperasi atau secara persentase 27,36 persen gagal RAT. “Untuk golongan koperasi primer RAT itu berakhir Maret 2022 dan golongan koperasi sekunder RAT berakhir Juni 2022. Sampai batas akhir masih ada puluhan koperasi yang belum RAT. Padahal, sebelum masa RAT ini dimulai kita sudah menghimbau karena ini sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan,” katanya.
Menurut Dewa Made Sudiarta, dari pendekatan yang dilakukan, alasan koperasi tidak bisa melangsungkan RAT karena kebetulan pada masa RAT itu masih pada situasi puncak penularan wabah pandemi Virus Corona. Pengurus beralasan tidak bisa menggelar RAT secara tatap muka langsung melibatkan banyak orang, sehingga terpaksa tak RAT.
Selain itu, karena faktor sumberdaya manusia (SDM) dan manajemen pengurus dan pengawas koperasi yang maish kurang juga membuat adanya puluhan koperasi yang nekat tidak melaksanakan RAT tepat waktu. “Alasnanya kebanyakan tidak bisa melangsungkan RAT secara virtual karena saat itu maish puncak penularan Covid-19, dan ada juga sebab lain yang memang karena SDM dan menejemen yang kurang baik, sehingga tak disiplin mengikuti aturan waktu melaksanakan RAT itu sendiri,” katanya.
Dewa Made Sudiarta menambahkan, ini selain menjadi kewajiban oleh setiap pengurus koperasi, RAT sendiri adalah forum penting dalam eveluasi dan menyusun program pengembangan koperasi untuk tahun buku berikutnya. Taat dengan regulasi dan menjadikan forum RAT untuk menyusun program ke menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi akan semakin baik. Di samping itu, konsep perkoperasian akan semakin dipahami dengan baik oleh pengurus dan anggota.
Pentingnya melaksanakan RAT ini mendorong, Disperindagkop berupaya untuk memfasilitasi dan menyarankan agar koperasi yang belum RAT melaksanakan pertangungjawaban kendati sudah melewati batas akhir yang ditentukan. Di samping itu, langkah ini menghindari jangan sampai koperasi yang tak RAT ini menambah banyak daftar koperasi tidak aktif yang dapat diusulan pembubaran.
Apalagi, kalau tiga kali berturut-turut tidak melangsungkan RAT, pemeirntah bisa saja memubarkan koperasi yang bersangkutan. “Nanti kita fasilitasi dan yang lain ini kita minta RAT walau terlambat. Sebab kita tidak ingin koperasi yang tak RAT ini akan menjadi koperasi bermasalah dan kalau tiga kali tidak RAT akan dikenakan sanksi pembubaran izian badan hukum,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)