Para tersangka menunggu diperiksa di Polres Gianyar, Senin (25/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar, Senin (25/7) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pencabutan penjor milik I Ketut Warka di Desa Taro Kelod, Tegallalang, Gianyar. Penjor diduga dicabut para tersangka pada hari Penampahan Galungan.

Pada Senin pagi, para tersangka dipanggil ke Polres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Enam tersangka yang sudah ditetapkan yakni I Wayan W, I Made AN, I Ketut GA, I Ketut W, I Ketut S dan I Made W.

Baca juga:  Beroperasi Sampai Malam dan Putar Musik Keras, Warga Baler Agung Protes Keberadaan Kedai

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul dilakukannya sejumlah pemeriksaan saksi serta meminta keterangan para ahli serta hasil rekonstruksi.
Dikatakannya, …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN