Anggota DPRD Gianyar mengecek pembangunan Pasar Tematik Ubud, Senin (25/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Disperindag Kabupaten Gianyar telah memutus kontrak pengerjaan Pasar Ubud dengan Pelaksana Proyek (Citra Prasasti Kencana KSO). Padahal sisa waktu pengerjaan proyek ini tinggal 5 bulan atau 150 hari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, Senin (25/7), meminta secepatnya menunjuk pelaksana proyek baru melanjutkan pengerjaan proyek Pasar Tematik Ubud. Diungkapkannya, dewan sejalan dengan pandangan pemerintah terkait pemutusan kontrak Pelaksana Proyek (Citra Prasasti Kencana KSO).

Baca juga:  Picu Macet hingga Bising, Proyek Pasar Tematik Diminta Tak Ganggu Kenyamanan Wisatawan ke Ubud

Pemutusan kontrak pengerjaan ini dikarenakan penyedia dinilai lalai dan tidak mampu menampilkan progres pengerjaan sesuai dengan tertera dalam kontrak. Pengerjaan proyek Pasar Ubud masih di bawah 2 persen dari semestinya sudah mencapai 6 persen.

“Kami berharap pembangunan Pasar Ubud tidak lama molor,” jelasnya.

Sesuai dengan kontrak kerja dengan penyedia proyek sebelumnya, Proyek Pasar Ubud diselesaikan dalam waktu kerja 225 hari. Sampai 1 Agustus 2022 sisa waktu pengerjaan Pasar Ubud berkisar 150 hari.

Baca juga:  Bank Lestari Bali (BPR) Bersinergi dengan CIMB Niaga, Siapkan Rp 200 Miliar "Support" UMKM Bali

“Dewan berharap penyedia yang baru bisa menyelesaikan proyek Pasar Ubud dengan sisa tenggang waktu 150 hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Citra Prasasti Tri Kencana KSO memenangkan tender atas Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Lanjutan senilai Rp79.689.100.987,68 dengan masa pelaksanaan selama 225 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022. Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud tersebut dibiayai dari DAK Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp72.524.549.688 dan Dana Pendamping dari PAD Kabupaten Gianyar sebesar Rp7.164.521.299,688. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Harap Kelola Pantai Kuta dan Pasar Seni
BAGIKAN