Eka Wiryastuti saat menjalani persidangan, Selasa (26/7/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dinyatakan positif COVID-19, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang secara online dari rutan Polda Bali. Sepekan pascapositif, pada 21 Juli 2022 lalu kembali dilakukan tes dengan metode RT-PCR.

Atas pengambilan spesimen itu, hasil pemeriksaan COVID-19 Eka Wiryastuti, disebutkan oleh RS Bhayangkara Denpasar, negatif COVID-19.

Dikonfirmasi, salah satu kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Selasa (26/7) membenarkan hasil test PCR Eka Wiryastuti negatif COVID-19. Eka pun kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi DID Tabanan, secara offline di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Tetapkan Anggota Panwascam

“Sekarang sidang sudah dilakukan offline. Bu Eka sudah datang di tipikor,” ucap Warsa T Bhuana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN