Pelaku kasus curanmor dan curat ditahan di Mapolda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus curat dan curanmor, Jumat (22/7). Pelakunya remaja belasan tahun, DPS (16), LB (14) serta RSJ (18) dan ditangkap di wilayah Badung selatan.

Pelaku beraksi di wilayah Kuta, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar Barat (Denbar) dan Kuta Selatan. Informasi di lapangan, Selasa (26/7), pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan kejadian di Jalan Majapahit Gang Teges, Kuta, Jumat (20/5) dan Jalan Gelogor Carik, Densel, Senin (2/5). “Laporannya di dua TKP ini kasus curanmor. Modusnya, pelaku mencuri motor lalu disembunyikan,” kata sumber.

Baca juga:  Maling Beraksi di Museum TPB Margarana, Barang Bersejarah Raib

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan. Alhasil ada informasi masyarakat ada menawarkan sepeda motor diduga hasil curian.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh ciri-ciri pelaku. Ada Jumat (22/7) pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan DPS beralamat di Jalan Perum Puri Bunga, Kutuh, Kutsel. Dari tersangka DPS, polisi mengamankan sepeda motor milik korban. “Warna sepeda motor curian itu sudah diubah menggunakan cat pilox,” ungkapnya.

Baca juga:  32 Tim dan 52 Atlet Siap Ikuti Turnamen E-Sport

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diringkus tersangka LB (14) dan RSJ. Hasil interogasi, para pelaku mengakui mencuri dua sepeda motor tersebut.

Mereka menyasar sepeda motor tidak terkunci stang. Selain curanmor, para pelaku juga melakukan pencurian HP di Jalan Gunung Rinjani, Denbar, Jalan Kampung Baru, Kuta, Pasar Kelan, dan Jalan Palma Indah, Jimbaran, Kutsel, mereka mencuri 10 tabung gas elpiji 3 kilogram. “Nanti saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Komplotan Curanmor Digerebek di Banyuwangi, 8 Motor Disita
BAGIKAN