MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan gua yang dimanfaatkan sebagai restoran. Hal itu dilakukan setelah hasil kajian terhadap gua yang berada di dalam area hotel berlokasi di Jalan Goa Lempeh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tersebut rampung.
Kajian tersebut disusun setelah tim Balai Pelestarian Cagar Budaya dan tim arkeolog Indonesia melakukan pengecekan lokasi gua. Kesimpulannya, gua tersebut dinyatakan sudah tidak merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha menuturkan, hasil kajian menyatakan bahwa gua itu awalnya merupakan rongga di bawah tanah yang kemudian jebol ketika dilakukan kegiatan penataan lahan. “Jadi tidak ada jejak-jejak kegiatan manusia, relief-relief dinding gua juga tidak ada, dan tinggalan-tinggalan purbakala tidak ada,” katanya, Selasa (26/7).
Rongga bawah tanah tersebut diperkirakan berusia ribuan tahun. Mengingat pembentukan 1 cm stalagmit ataupun stalaktit membutuhkan waktu puluhan tahun. “Sedangkan itu sudah menjadi pilar. Makanya bisa jadi ribuan tahun,” ujarnya.
Soal pemanfaatannya ke depan, Sudarwitha menegaskan bahwa pengelola tetap harus melengkapi perizinan ke instansi terkait. Pihaknya dalam hal ini hanya mengkaji dari sisi keberadaan gua dimaksud, apakah cagar budaya atau tidak. “Hanya itu yang merupakan lingkup tugas kami,” tegasnya.
Untuk perizinan dimaksud, pihak yang memanfaatkan tentu harus memperhatikan berbagai hal. Seperti carrying capacity, keamanan bagi pengunjung dan lingkungan, serta hal lain seperti kearifan lokal. (Yudi Karnaedi/balipost)