GIANYAR, BALIPOST.com – Penipuan lewat online dialami I Nyoman Gde Suryawan. Ia membeli sepeda motor tetapi yang diterima hanya baju kaos.
Dua pelaku, yakni Zainal Arifin Bin Togiman (32) asal Jawa Timur dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37) asal Jawa Timur diringkus aparat. Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Menurut Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P., S.H, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP Anak Agung Alit Sudarma, dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Rabu (27/7), kronologis berawal korban melihat adanya iklan penjualan sepeda motor Kawasaki Ninja di marketplace Facebook. Korban berminat membeli kendaraan tersebut dengan perjanjian secara cash on delivery (COD) Rp24 Juta.
Namun, pelaku minta pembayaran secara bertahap dengan cara ditransfer. Alasannya keluarganya sakit.
Untuk meyakinkan korban mau mentransfer dana, pelaku membuatkan resi. “Resi ini diambil dari Google selanjutnya diedit seolah-olah sudah ada pengiriman barang. Korban mentransfer beberapa kali sehingga timbul kerugian sampai senilai Rp32 juta,” jelasnya.
Ternyata dari pembelian tersebut, barang yang dikirim pelaku ke korban bukan sepeda motor melainkan baju kaos. Kedua pelaku menggunakan hasil penipuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Merasa dirugikan, korban melapor ke polisi, Tim Opsnal bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan sampai ke Jawa Timur. Tim selanjutnya melakukan penangkapan pelaku di tempat kos pelaku di Jawa Timur.
Dalam aksinya, Maradona berperan sebagai penjual dengan mempersiapkan segala bentuk atribut untuk meyakinkan korban. Sementara Zaenal berperan sebagai kurir ekspedisi.
“Dari hasil investigasi pelaku telah sejak lama melakukan aksinya. Dari hasil pendalaman pelaku sudah melakukan penipuan di 12 TKP tidak hanya di Bali, melainkan juga di Kalimantan, Lampung dan kawasan Pulau Jawa,” ungkapnya.
Upaya penangkapan kedua pelaku ini juga untuk memutuskan aksi pelaku dan mencegah korban berikutnya tidak hanya di Bali maupun secara nasional. Kini korban bersama barang bukti diamankan di Polsek Sukawati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Ariawan menyampaikan kedua pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 45 A ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)