Warga Gilimanuk kembali mendatangi Kantor DPRD Jembrana untuk dimediasi terkait persoalan polemik HPL dan upaya menjadikan SHM. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Kelurahan Gilimanuk, sejak Senin (25/7) secara bergelombang mendatangi kantor kelurahan setempat guna mengetahui tunggakan sewa tanah. Warga berupaya aktif agar upaya proses permohonan untuk SHM di tanah yang mereka tempati bisa terwujud.

Seperti diketahui polemik tanah di Gilimanuk ini terjadi karena status HPL (hak pengelolaan lahan) yang dikelola Pemkab Jembrana. Warga berkeinginan memohon agar tanah yang mereka tempati puluhan tahun itu menjadi hak milik.

Namun, selama ini masih ada tunggakan sewa tanah untuk lahan yang ditempati hingga kurang lebih Rp700 juta. Hal tersebut sempat menjadi temuan BPK, hingga kemudian dibentuk Panitia Khusus (pansus).

Baca juga:  Pendaki Dikabarkan Tersesat di Gunung Sanghyang, Ternyata Ini yang Terjadi

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Rabu (27/7), membenarkan beberapa warga mulai berdatangan menanyakan data tanah yang ditempati terkait kewajiban sewa lahan. “Sudah mulai ada beberapa warga meminta blangko penyetoran, untuk pembayaran langsung di bank,” ujarnya.

Warga mulai aktif untuk memenuhi kewajiban setelah pada pertemuan dengan Eksekutif dan Legislatif beberapa waktu lalu dijanjikan membentuk koordinator dan memastikan tunggakan itu bisa diselesaikan. Ditargetkan pada akhir Agustus bisa diselesaikan.

Baca juga:  Songket Jembrana mulai Go International

Dari data, tidak semua pemilik sama karena ada yang beralih tangan. Ada dua nama yang tertera dalam satu obyek tanah, karena penghuni lama dan baru di atas tanah itu masih tertera.

Dari data panitia khusus (pansus) beberapa waktu lalu diketahui bahwa luas tanah 1.449.670 m2 dan ditempati masyarakat 884.925 M2 atau sekitar 88 hektar. Soal ini, puluhan warga Gilimanuk beberapa kali mendatangi Kantor DPRD dan Pemkab Jembrana guna memohon agar tanah yang mereka tempati dapat jadi hak milik.

Baca juga:  Desa Adat Kertajaya Pendem Bentuk Bupda untuk Kesejahteraan Krama

Saat ini di Gilimanuk terdapat sekitar 2.500 KK yang tinggal di tanah yang masih berstatus HPL (hak pengelolaan lahan) Pemkab Jembrana. Setiap tahunnya selain membayar pajak bumi dan bangunan, mereka juga wajib membayar sewa tanah yang besarannya ditentukan berdasarkan Perda. Besarannya berbeda tergantung lokasi dan fungsi tanah tersebut digunakan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN