Suasana rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) yang diselenggarakan di platform Zoom Meeting, Minggu (24-7-2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan (DK) PWI menyampaikan peringatan II kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto agar segera melakukan pembenahan organisasi. ”Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua DK PWI Ilham Bintang di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (27/7).

Dalam keterangannya, Ilham mengatakan bahwa ada dua kasus yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Yaitu Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumatera Barat yang dinilai tidak sah dan status Ketua PWI Jambi.

Terkait kasus Konferprov PWI Sumbar, Atal diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut. “Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” katanya.

Baca juga:  Pesatnya Penggunaan Online, Rencana Revisi UU ITE Perlu Pertimbangan Matang

Mengutip Pasal 16 ayat (2) tentang Kode Perilaku Wartawan, pegawai negeri sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Menanggapi kasus di Sumatera Barat, DK PWI Pusat mengadakan rapat pada hari Minggu (24/7) malam untuk mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Konferensi PWI Sumbar pada hari Sabtu (23/7) memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan Adrizal pada tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga:  KPK Nonaktifkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

DK PWI Pusat berpandangan bahwa surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Sementara itu, terkait dengan PWI Provinsi Jambi, DK PWI menugasi Sekretaris Sasongko Tedjo dan anggota DK PWI Pusat Dhimam Abror untuk melakukan pencarian fakta (fact finding). Mereka menemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.

Pertama, terkait dengan status Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Provinsi Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat pusat maupun provinsi.

Baca juga:  Inmendagri Baru Atur Libur Nataru, Ini Bedanya dengan Aturan Sebelumnya

Hasil penelusuran di Dewan Pers, Ridwan Agus mendapatkan fasilitas tanpa ujian yang hanya untuk wartawan senior yang berprestasi.

Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum. DK PWI menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, harus dibatalkan.

DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan Konferprov PWI Provinsi Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD/PRT.

Jika terbukti bahwa kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi. (kmb/balipost)

BAGIKAN