Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi secara resmi melegalkan Joint Project For Ev Ecosystem: Ev Smart Mobility di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (27/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi secara resmi melegalkan Joint Project For Ev Ecosystem: Ev Smart Mobility di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (27/7). Peresmian juga dilakukan bersama Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Sigit Reliantoro, Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Katsumata Harumi, dan Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Naoya Nakamura.

Gubernur Koster memberikan apresiasi atas diresmikannya Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility, karena sesuai dengan implementasi visi Pemerintah Provinsi Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia sekala dan niskala dengan berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan. Komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap kelestarian lingkungan, diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Esensi dari Perda ini adalah pembangkitan dan penggunaan energi ramah lingkungan di Bali.

Di sektor hulu energi, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mengatur penggunaan energi bersih di Provinsi Bali dengan bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau sumber lain yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah. “Saya laporkan juga, kami akan menganti semua pembangkit tenaga listrik di Bali yang menggunakan bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang ramah lingkungan berupa energi baru terbarukan atau minimun berbasis gas,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Baca juga:  Gubernur akan Pangkas Alokasi Hibah Anggota DPRD, Segini Besarannya

Sementara di sektor hilir, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan di sektor transportasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di wilayah Bali. Antara lain untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui penggunaan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Jadi dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berbasis pada kearifan lokal ini, Gubernur Koster ingin mewujudkan suatu kehidupan yang sehat dan berkualitas dengan memberlakukan Bali Energi Bersih, selain menyediakan pangan berkualitas dengan menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, kemudian menjaga kualitas sumber daya air danau, sungai dan laut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Tahun ini kami sudah dorong pegawai, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha Pariwisata untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kami juga telah mendorong perkantoran, hotel, restaurant, pasar swalayan menggunakan PLTS Rooftop supaya energi yang kita gunakan lebih efisien dari segi operasional dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Baca juga:  Bertahun-tahun Mandeg, Gubernur Koster Wujudkan Pembangunan Pengendalian Banjir Tukad Unda

Zonasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga sedang disiapkan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan lokasi di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di Ubud, Kabupaten Gianyar, di Sanur, Kota Denpasar, dan di Kuta, Kabupaten Badung. “Sejak Kami mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, mendapatkan respon yang sangat baik dari negara – negara di Eropa, Korea, Jepang, hingga Amerika, karena dinilai ramah lingkungan dan mampu meningkatkan kunjungan pariwisata,” ungkap mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Gubernur Koster memohon kepada Menhub Budi Karya Sumadi agar mengijinkan Bali menjadi tempat industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sebab, dikatakan Pulau Dewata telah menjadi pelopor menggunakan Energi Bersih di Indonesia.

Bahkan, guna meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Pulau Dewata, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menegaskan telah bekerja sama dengan BPD Bali memberikan isentif pinjaman dengan bunga yang lebih kecil melalui cicilan yang lebih lama untuk menarik minat masyarakat membeli kendaraan listrik. “Mudah-mudahan dengan diresmikannya Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility, semakin mempercepat upaya kita bersama menerapkan kebijakan energi bersih melalui kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” tandas Gubernur Koster.

Atas keseriusan Gubernur Bali dalam melaksanakan energi bersih, membuat Menhub Budi Karya Sumadi memuji capaian Gubernur Koster. “Pak Gubernur ini sahabat saya, capaian programnya hebat sekali dan program energi bersihnya sangat mendukung kebijakan Bapak Presiden. Karena sebelumnya Bapak Presiden telah mendorong kita untuk menerapkan energi bersih,” ujar Budi Karya Sumadi.

Baca juga:  Canangkan Bali Provinsi Bebas Emisi, Menteri ESDM Beri Penghargaan ke Gubernur Koster

Mengenai Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility ini, Menhub juga sangat mengapresiasi. Karena menunjukkan bahwa semua pihak konsisten dengan apa yang menjadi visi dan misi Presiden, yaitu pembangunan berkelanjutan, hijau dan hemat energi. Mengingat perubahan iklim yang begitu dahsyat, tentu kita harus ada inisiatif yang bisa melawan perubahan iklim itu dengan inisiatif yang mulia. Seperti adanya Peraturan Pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Di Bali, Pak Wayan Koster, layanan Ev ini mulai tahun depan akan konsisten di Bali, dan nanti bulan Oktober atau November 2022, kita berpameran, kita undang dan ajak masyarakat untuk menggunakan suatu teknologi yang lebih berkualitas. Kemudian pada Presidensi G20 ini akan menjadi suatu inisiatif untuk menggunakan kendaraan listrik,” tandas Menhub Budi Karya Sumadi.

Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura berharap pengembangan mobil listrik di Bali bisa menunjang pariwisata sekaligus melestarikan lingkungan. Karena sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, selain proyek ini juga diharapkan mampu merevitalisasi pariwisata pasca pandemi Covid-19.

Mengakhiri kegiatannya di Nusa Dua, Menhub Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Koster melakukan test drive mobil listrik untuk menilai kemampuan kelaikan jalan dan status pengoperasian mobil listrik secara umum yang ditampilkan oleh Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN