MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian tabung gas elpiji di sejumlah warung diungkap Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Kamis (28/7). Polisi meringkus pelakunya, I Gede Wisnu Artika (27) di Jalan Raya Bongkasa.
Pelaku mengaku mencuri 27 tabung gas elpiji. Wilayah yang disasar di Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan I Nengah Budiasa (43), pemilik warung pemotongan babi di Banjar Kambang, Bongkasa.
Kronologisnya, pada Kamis pukul 08.15 WITA korban baru datang dari belanja di pasar. Setibanya di TKP, korban melihat pintu warung dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata 5 tabung gas elpiji 12 kilogram, hilang.
Korban lalu melapor ke Polsek Abiansemal. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3.050.000. Modus pelaku merusak gembok warung milik korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanitreskrim Polsek Abiansemal AKP Wayan Widastra bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Selanjutnya pukul 09.30 WITA, polisi melakukan penyisiran di Jalan Raya Bongkasa.
Saat itulah petugas melihat pelaku melintas di sana dan langsung diamankan. Pelaku yang tinggal di wilayah Desa Padangsambian, Denpasar Barat ini membawa tabung gas 12 kilogram. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri tabung gas milik korban. Selain itu dia juga mencuri 8 tabung gas 3 kilogram di salah satu kafe wilayah Sangeh, 2 tabung gas di warung babi guling di Banjar Pande, 12 tabung gas di warung wilayah Sibang Gede, 2 tabung gas di rumah warga wilayah Banjar Badung, 1 tabung gas di warung wilayah Darmasaba, 2 tabung gas di warung wilayah Sempidi, 2 tabung gas di warung wilayah Taman Ayun, dan 2 tabung gas di kos-kosan Jalan Raya Kwanji, Kuta Utara. “Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kompol Ruli.(Kerta Negara/balipost)