Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker, M. Matuleesy dan Wira Atmaja, Jumat (29/7) pagi mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker, M. Matuleesy dan Wira Atmaja, Jumat (29/7) pagi mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar. Atas putusan majelis hakim yang membebaskan lima terdakwa, serta anjloknya hukuman PPK dan PPTK dalam kasus pengadaan masker di Karangasem, jaksa memilih bertarung di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Mahkamah Agung (MA).

JPU memilih upaya hukum banding untuk terdakwa I Gede Basma dan Gede Sumartana dan kasasi untuk terdakwa I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini. “Pada Jumat tanggal 29 Juli 2022, untuk perkara I Gede Basma dan Gede Sumartana JPU menyatakan banding. Perkara I Wayan Budiarta, dkk yang diputus bebas, JPU menyatakan kasasi,” ucap Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra.

Baca juga:  Junjung Tinggi Netralitas, Polres Komitmen Wujudkan Pilkada Aman

Saat disinggung alasan banding, Semara Putra mengatakan bahwa dakwaan yang dibuktikan JPU dengan putusan hakim jauh berbeda. “Sangat jauh berbeda antara dakwaan dan putusan hakim,” katanya.

Soal kasasi, juga dikatakan amat sangat jauh berbeda. “Kami kasasi karena tuntutan JPU jauh berbeda dengan putusan hakim, yang mengacu pada Pasal 253 KUHAP,” tandas Semara Putra.

JPU M. Matuleesy dkk., menuntut I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 juta. Oleh hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, Basma dihukum 18 bulan. Sedangkan rekannya yang juga anak buah terdakwa, I Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan, denda masing-masing Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Hukuman Eka Wiryastuti Sudah Dinaikkan, KPK Belum Puas

Oleh hakim, Sumartana dihukum setahun dan Budiarta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sementara I Nyoman Rumia dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa lainnya I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini dituntut paling rendah. Yakni masing-masing lima tahun penjara dan denda masing masing Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Semuanya oleh hakim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Malam Tahun Baru, Gubernur Pastika akan Pantau Obyek Wisata
BAGIKAN