A.A Ketut Jelantik, M.Pd. (BP/Istimewa)

Oleh  A.A Ketut Jelantik, M.Pd.

Kemendikbud Ristek memutuskan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara terbatas mulai tahun ajaran baru 2022/2023. Kurikulum Merdeka akan menjadi wajib diimplementasikan tahun 2024. Terkait dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pemerintah menawarkan tiga opsi ke sekolah. Pertama, sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013, namun menggunakan beberapa bagian atau prinsip Kurikulum Merdeka. Kedua, sekolah mengubah Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka dan diperbolehkan menggunakan perangkat, bahan ajar yang disiapkan pemerintah. Ketiga, sekolah mengubah Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka termasuk menyusun bahan ajar, modul ajar secara mandiri.

Apapun bentuk pilihan yang telah diputuskan sekolah, kebijakan yang telah diambil pemerintah tersebut merupakan salah satu upaya transformasi pendidikan secara lebih komprehensif. Ruang transformasi lebih terbuka jika diiringi dengan perubahan paradigma guru. Kurikulum hanyalah artefak administrative berisi panduan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Artefak tersebut tetap tidak bermakna bahkan cenderung menjadi kumpulan portofolio semu jika sang pengguna-dalam hal ini guru- tidak mampu mengagregasinya dengan tepat. Makanya guru perlu mengasah kepekaan agar adaptif terhadap perubahan dan relasi sosial di sekitarnya. Ada tiga paradigma baru yang diharapkan segera dilakukan oleh guru bersamaan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Pertama, paradigma baru dalam penyusunan tujuan pembelajaran. Kedua, merubah paradigma pelaksanaan proses pembelajaran serta ketiga, merubah paradigma dalam pelaksanaan asesmen atau penilaian.

Baca juga:  Paradigma Baru Kesehatan Masyarakat

Tujuan pembelajaran yang dirancang guru, sebagaimana Permendibud Ristek Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses, secara tegas menyebutkan harus disusun berdasarkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, penyusunannya tentu tidak dilakukan secara serampangan, apalagi hanya mengandalkan intuisi guru sebagaimana kecendrungan yang terjadi selama ini. Tujuan pembelajaran harus disusun sesuai dengan karakteristik siswa serta adaptif dengan kondisi sekolah. Kemampuan guru untuk merumuskan tujuan pembelajaran ideal tersebut hanya bisa terwujud ketika penyusunan perencanaan pembelajaran berpegang pada prisip fleksibel, jelas dan sederhana.

Sebuah dokumen perencanaan pembelajaran yang tidak terikat pada format tertentu secara kaku, mudah dipahami serta kontennya hanya menyangkut hal-hal penting dan pokok saja. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana guru memahami tujuan pembelajaran tersebut secara holistik, tidak parsial. Artinya tujuan pembelajaran yang tidak hanya mengukur ketercapaian kognisi, namun juga mengintegrasikan aspek sikap dan keterampilan.

Baca juga:  Gelebet dan Arsitektur Bali

Sejalan dengan perubahan paradigma penyusunan tujuan pembelajaran, setali tiga uang, Kurikulum Merdeka juga mewajibkan guru melakukan perubahan paradigma pelaksanaan pembelajaran. Proses pembelajaran harus berpusat dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Memandang siswa sebagai subjek pembelajaran, mencekoki mereka dengan penuntasan kurikulum, menganggap mereka sebagai ruang kosong yang harus dijejali dengan hapalan teori yang bersifat abstrak, doktrinasi yang cenderung membungkam kreativitas sebagaimana yang terjadi selama ini harus dihilangkan. Perspektif guru tentang siswa harus diubah.

 

Siswa adalah pribadi yang unik lengkap dengan pernak perniknya. Guru sedapat mungkin mengenali tiap individu siswa secara seksama. Guru harus selalu berpedoman bahwa dibalik keunikan pribadi tersebut siswa juga memiliki bakat, minat yang berbeda antara satu dengan lainnya. Alam telah membekali mereka dengan cara-cara tersendiri untuk memahami sesuatu. Karenanya mengenali bakat, minat, gaya belajar serta kemampuan awal mereka merupakan sebuah kewajiban bagi guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Pendek kata, perubahan paradigma mengajar guru harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembelajaran berdiferensiasi.

Baca juga:  Badung Tunda PTM, Segini Jumlah Guru Terkonfirmasi COVID-19 Sudah Sembuh

Perubahan paradigma ketiga yang wajib dilakukan guru adalah terkait dengan mekanisme, perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut asemen atau penilaian. Penilaian harus diposisikan sebagai proses untuk mengukur kompetensi pengetahuan, sikap, keterampilan siswa secara terintegrasi dan holistik. Tidak dilaksanakan secara parsial sebagaimana yang terjadi selama ini. Guru harus lebih banyak menggunakan hasil penilaian sebagai basis data untuk melakukan refleksi diri untuk perbaikan proses pembelajaran berikutnya. Siswa tidak lagi hanya menjadi subjek yang dinilai. Namun mereka juga diberikan kesempatan untuk belajar menilai dirinya sendiri, dan sekaligus menilai teman-temannya.

Perubahan paradigma pembelajaran selain akan menjadi stimulus untuk pengembangan sikap kritis, kreatif, mandiri pada siswa, juga akan menjadi ladang persemaian tumbuh kembangnya jiwa pembelajaran sepanjang hayat. Guru harus memahaminya.

Penulis, Pengawas Sekolah di Disdikpora Bangli

BAGIKAN