Ketut Suastika. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Yakni ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusda Bhukti Mukti Bhakti (BMB) menjadi perusahaan perseroan daerah BMB serta ranperda pemberhentian kepala lingkungan (kaling) pada kelurahan.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan pihaknya tidak perlu membentuk pansus untuk pembahasan tiga Ranperda ini. Sebab, selain jumlahnya sedikit, materi dari masing-masing ranperda juga menjadi pertimbangan.

Baca juga:  "Lompat" ke Partai Lain, Kader Senior PDIP Tabanan Diusulkan Dipecat

Dia mencontohkan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanah undang-undang. Menurutnya pembahasan ketiga ranperda itu cukup dilakukan gabungan komisi dengan eksekutif.

Suastika mengatakan pihaknya akan membentuk pansus jika jumlah Ranperda yang dibahas banyak. Selain itu pansus perlu dibentuk jika Ranperda itu sifatnya khusus dan menonjol. “Kalau perlu digodok dulu oleh pansus baru bentuk pansus,” ujarnya belum lama ini.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Bangli 2022. Dari 13 ranperda itu, 9 diantaranya diajukan oleh eksekutif.

Baca juga:  Bangun Profesionalisme Pecalang, Ranperda Desa Adat Atur Pelatihan dan Pendidikannya

Sedangkan 4 lainnya merupakan ranperda inisiatif dewan. Hingga akhir Juli baru tiga yang siap dibahas. Pembahasan sisa ranperda lainnya, masih menunggu kesiapan pengusul/inisiator ranperda. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN