Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian lantaran kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian lantaran kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. IRT bernama Ni Gusti Ketut Harwati (54) alias Bu Citra ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, Bu Citra ini pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Hanya saja kasus tidak diteruskan. Secara rekam jejak yang dilakukan polisi, Bu Citra terduga ikut jaringan sindikat penipuan.

Kronologisnya, pelaku awalnya datang ke usaha rent car milik Moh Irfansyah (34) di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan pada Rabu (22/5). Ia menyewa satu unit mobil dengan nopol DK 1397 GT selama 4 hari.

Baca juga:  Mulai Disidangkan, Dua Pelaku Kasus Penipuan Catut Nama Caleg Jembrana

Kepada korban, Bu Citra mengaku akan mengecek tanah di wilayah Negara. Saat itu, ia yang tinggal di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini mengaku calo tanah.

Namun, setelah sampai batas akhir waktu sewa selesai, mobil sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, pemilik mobil sempat menghubungi pelaku dan dijawab oleh pelaku, jika dirinya akan memperpanjang masa sewa kendaraan.

Merasa curiga dengan gelagat penyewa mobil, pemilik usaha rental inipun mencari keberadaan pelaku. Dari informasi yang didapatkan, ternyata mobil korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kediri. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

Baca juga:  Subdenpom IX/3-2 Negara Periksa Kendaraan Prajurit Yonif 741/GN

Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, pihaknya sempat sulit melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena dari laporan yang diterima saat itu, Bu Citra sempat tidak ada di Tabanan selama ber bulan-bulan.

Diduga pelalu memang seringkali berpindah-pindah tempat. Akhirnya polisi mendapat informasi pelaku ini berada di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.

“Kita langsung ke alamat kos ini, dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (29/7) pagi dan langsung diamankan ke Polsek Kediri,” tegasnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah menggadaikan mobil yang disewanya. Alasan berbuat ini karena faktor ekonomi. “Ibu ini sudah berkeluarga. Asal dari Buleleng tetapi tinggal di wilayah Kediri,” katanya.

Baca juga:  Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu Diwarnai Aksi WO

Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelaku ini tidak residivis. Hanya saja sesuai informasi di masyarakat pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Bahkan diduga ikut jaringan sindikat penipuan. “Dari BAP tidak ada memang rekam jejak kejahatan, namun sempat terlibat kasus penipuan arisan tetapi kasusnnya tidak diteruskan,” terang Kompol Ardika.

Akibat perbuatanya ini pelaku disangkakan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita amankan di Polsek Kediri,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN